Struktur Organisasi

Berdasarkan Perban No. 6 Tahun 2020 :

  • Stasiun Meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  • Stasiun Meteorologi dipimpin oleh seorang Kepala.
  • Stasiun Meteorologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, jasa meteorologi, dan pemeliharaan alat meteorologi.
  • Dalam melaksanakan tugas, Stasiun Meteorologi menyelenggarakan fungsi:

    a. pengamatan meteorologi; b. pengelolaan data meteorologi;

    c. pelayanan informasi dan jasa meteorologi;

    d. pemeliharaan alat meteorologi;

    e. koordinasi/kerja sama; dan

    f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.

 

  • Stasiun Meteorologi Kelas II terdiri atas:

    a. Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penyusunan program kerja, dan laporan stasiun; dan

    b. Kelompok Jabatan Fungsional

Eltames
QR code
Prakiraan cuaca kabupaten
BMKG
Video Terbaru