Struktur Organisasi
Berdasarkan Perban No. 6 Tahun 2020 :
- Stasiun Meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Stasiun Meteorologi dipimpin oleh seorang Kepala.
- Stasiun Meteorologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, jasa meteorologi, dan pemeliharaan alat meteorologi.
- Dalam melaksanakan tugas, Stasiun Meteorologi menyelenggarakan fungsi:
a. pengamatan meteorologi; b. pengelolaan data meteorologi;
c. pelayanan informasi dan jasa meteorologi;
d. pemeliharaan alat meteorologi;
e. koordinasi/kerja sama; dan
f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.
- Stasiun Meteorologi Kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penyusunan program kerja, dan laporan stasiun; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional